JurnalPatroliNews – Tangerang – Seorang pria berinisial RP (23) diringkus warga usai mencoba membawa kabur handphone dalam transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery (COD) di Kota Tangerang. Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan senjata tajam sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
“Pelaku awalnya mengajak korban bertemu untuk transaksi COD. Namun, setelah mengecek handphone, pelaku tiba-tiba menyatakan tidak sanggup membayar dan malah menodongkan golok sepanjang 50 cm ke leher korban,” ujar Adit pada Rabu (5/3).
Korban Berhasil Selamat, Pelaku Ditangkap Warga
Dalam kondisi terancam, korban berusaha melawan dan berhasil melepaskan diri. Ia langsung berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya warga sekitar datang dan mengejar pelaku. Aksi penangkapan ini bahkan sempat direkam warga dan beredar di media sosial.
Tak lama setelah kejadian, unit patroli Reskrim Polsek Pinang tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini, RP telah ditahan di Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” pungkas Adit.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama dengan orang yang belum dikenal.
Komentar