JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif, Perkara Pencurian Handphone di Lampung

JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, pada Senin (15/7/24).

Hal ini disampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Senin (15/7/24).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mat Hadi bin Sarnubi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

“Kronologi bermula saat Tersangka Mat Hadi bin Sarnubi sedang berjalan kaki seorang diri pergi ke warung milik korban Winarti Wulandari, sesampainya di warung milik korban, tersangka melihat pintu depan ruang tamu langsung memanggil-manggil berkali-kali dengan mengatakan “belanja” sebanyak tiga kali namun tidak ada yang menjawabnya sehingga tersangka pun menuju ke pintu depan ruang tengah,” kata Asep.

Menurut keterangan, Tersangka Mat Hadi bin Sarnubi melihat ke arah meja ruang tamu dan terdapat dua unit handphone merk Oppo A15 warna hitam dan merk Oppo A16 K warna putih. Melihat hal itu, timbul niat tersangka untuk mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut.

Setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut, tersangka pun langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun 01 RT.011 No.50 Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, lalu menjual kedua barang hasil curiannya tersebut kepada Sdr. DEP (DPO) dan Saksi Muhammad Rojikin bin Sukanta, hingga mendapatkan uang sebesar Rp800.000.

“Bahwa tujuan Tersangka Mat Hadi bin Sarnubi melakukan pencurian kedua barang tersebut yaitu untuk dijual dan uang dari hasil perbuatannya itu akan Tersangka pergunakan untuk membeli pakan ikan nila dan keperluan Tersangka sehari-hari,” ujarnya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Eva Meilia, S.H., M.H. dan Satriansyah, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gede Ngurah Sriada, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 15 Juli 2024.

Komentar