JurnalPatroliNews – Jakarta – Efisiensi anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berpotensi memengaruhi kesejahteraan tenaga pendamping desa. Pemangkasan yang mencapai ratusan miliar rupiah ini dikhawatirkan menyebabkan tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama 12 bulan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan solusi agar hak para pendamping desa tetap terpenuhi.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pendamping desa tetap mendapatkan haknya secara penuh,” tegas Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Anggaran Dipangkas hingga Rp722 Miliar
Pada tahun 2025, Kemendes PDTT mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2,19 triliun. Dana tersebut terbagi ke dalam dua program utama, yaitu:
Rp588 miliar untuk program dukungan manajemen
Rp1,6 triliun untuk program pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan pedesaan
Namun, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD, terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp722 miliar atau 32,97% dari total pagu. Yang paling terdampak adalah belanja honor pendamping desa, yang dikurangi Rp554 miliar.
Komentar