Sebagai akibatnya, Kemendes PDTT hanya memiliki cukup dana untuk membayar honor tenaga pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 bulan penuh.
Upaya Pemerintah untuk Memastikan Gaji Tetap Aman
Meski terjadi pemangkasan, Yandri meminta para pendamping desa untuk tetap tenang. Ia memastikan bahwa Kemendes PDTT akan berupaya mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar gaji mereka tetap dibayarkan penuh selama satu tahun.
“Kami sudah menghitung kebutuhan yang kurang dan akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan. InsyaAllah bisa terpenuhi sehingga gaji tetap dibayarkan selama 12 bulan penuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mencari skema alternatif untuk mengamankan pendanaan bagi tenaga pendamping desa jika usulan tambahan anggaran belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap agar program pendampingan desa tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kesejahteraan tenaga pendamping yang berperan penting dalam pembangunan daerah tertinggal.
Komentar