Di RUU PPSK terbaru, dijelaskan tugas KSSK akan semakin ketat.
Bukan hanya menangani krisis sistem keuangan, tapi KSSK juga akan menangani permasalahan lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam kondisi krisis.
Di dalam RUU PPSK Pasal 5 dijelaskan, KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, melakukan penanganan krisis sistem keuangan.
Tugas KSSK juga yakni melakukan koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
Adapun wewenang KSSK juga berubah dari undang-undang eksisting, UU Nomor 9 Tahun 2016, dari 11 kewenangan menjadi 9 kewenangan.
Tak Boleh Jadi Pengurus atau Anggota Partai Politik
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk tidak menghapus Pasal 47 dari Undang-Undang BI. Yang dimana pasal ini adalah substansi mengenai terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Mengingat dari draft RUU PPSK usulan DPR sebelumnya, diusulkan agar Pasal 47 tersebut dihapus.
Namun kini pemerintah dan sepakat untuk tetap menghadirkan pasal tersebut.
Komentar