Artinya, Anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Menghapus Istilah ‘Bank Gagal’
Adapun di dalam RUU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘Bank Gagal’.
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak menggunakan lagi term atau kalimat ‘bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK sesuai wewenang yang dimilikinya.’
Term atau istilah yang disebutkan di atas diganti menjadi ‘bank dalam resolusi’. Istilah ini akan digaungkan di saat undang-undang RUU PPSK mulai berlaku dan disahkan menjadi undang-undang.
Komentar