Target Penarikan Utang, Jokowi Revisi Rincian APBN 2023 Dipangkas Jadi Rp 421 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi rincian anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2023. Salah satunya adalah target penarikan utang.

Revisi ini dilakukan melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid ini diteken Jokowi pada Jumat, 10 November kemarin.

Adapun pertimbangannya adalah untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

“Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan perwakilan Rakryat, Pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II,” begitu bunyi pertimbangan munculnya Perpres 75/2023, dikutip Selasa, 14 November 2023.

Dalam Lampiran VII, disebutkan pembiayaan utang adalah Rp 421,21 triliun. Angka tersebut turun 39 persen dari target APBN 2023 yang awalnya Rp 696,31 triliun.

Pemangkasan ini terutama dilakukan terhadap surat berharga negara atau SBN. Target pembiayaan lewat menjadi Rp 437,83 triliun atau turun sekitar 38,5 persen dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.

Sejalan dengan penurunan pembiayaan utang, Jokowi menyetujui menaikkan penggunaan SAL menjadi Rp 226,88 triliun. Ini naik sekitar 224 persen dari target sebelumnya Rp 70 triliun.

Di sisi lain, dinukil dari buku APBN Kita Edisi Oktober 2023, posisi utang pemerintah per 30 September 2023 sebesar Rp 7.891,61 triliun. Nilai ini setara dengan 37,95 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Komposisi utang tersebut mayoritas berupa penerbitan SBN yang mencapai 88,86 persen atau Rp 7.012,76 triliun. Secara rinci, utang dalam bentuk SBN denominasi rupiah adalah Rp 5.662,19 triliun. Sedangkan dalam bentuk denominasi valuta asing sebesar Rp 1.350,57 triliun.

Komentar