Temuan Masalah Investasi, BPK Minta: BPJS Ketenagakerjaan Lepas 6 Saham Ini, Ada Garuda Indonesia!

JurnalPatroliNews Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPK menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum memadai sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal.

Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dipublikasikan BPK beberapa waktu lalu. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun 2018 hingga 15 November 2020.

BPK juga menemukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain. Terdapat pula potensial loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, sehingga BPK merekomendasikan sejumlah kebijakan cut loss.

Lembaga audit negara ini merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo diminta membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas, agar dapat menjadi pedoman pengambilan keputusan cut loss.

Selanjutnya BPK merekomendasikan pelaksanaan transaksi sejumlah saham.

“BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG,” tertulis dalam IHPS II 2020.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, keenam saham yang tidak ditransaksikan itu adalah PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT PP London Sumatera Indonesia Tbk. (LSIP), PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG). Keenam saham ini merupakan bagian dari 34 saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kepemilikan di saham-saham yang sebagian besar berada dalam indeks LQ45. Terdapat, 25 saham yang masuk LQ45 dan 9 saham lainnya pernah berada dalam indeks tersebut ketika BPJS melakukan pembelian.

Dari enam saham yang disebutkan BPK dalam IHPS II 2020, hanya ITMG yang saat ini masih masuk indeks LQ45. Sementara itu, saham lainnya pertama dibeli saat masih tercatat masuk indeks, yakni SIMP pada 30 Mei 2011, KRAS pada 29 Oktober 2010, GIAA pada 28 Januari 2011, AALI pada 6 September 2008, dan LSIP pada 3 April 2011.

BPK pun merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar. Langkah itu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

(*/lk)

Komentar