Verifikasi Berjenjang, KemenkopUKM Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM

JurnalPatroliNews Jakarta – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah pandemi COVID-19.
Dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM (KomenkopUKM) melakukan rangkaian pendataan penerima BPUM. Supaya tepat sasaran, verifikasi daftar penerima dilakukan secara berjenjang dan repetitif.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari dinas kabupaten/kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM, Rabu (23/6).

Arif menjelaskan, sebelumnya terdapat informasi penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria. Sebagai solusi, temuan yang didapati per Maret 2021 itu sudah ditindak lebih lanjut KemenkopUKM dan sudah diuji BPK.

Jika ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria dengan status dana belum dicairkan, maka akan dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut sudah dinilai sesuai dengan BPK. Laporan Keuangan KemenkopUKM mendapatkan opini WTP,” jelas Arif.

Terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan KemenkopUKM telah melakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur. Ia menyatakan hal ini sudah dalam proses pengembalian ke kas negara.

“Verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegasnya.

Hingga kini, survei menyatakan program BPUM berhasil

Di sisi lain, survei yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan PNM menegaskan program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

Hasil survei memperlihatkan 99,4 persen penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp 300 Juta.

Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan pada rata-rata omzet hingga 41,1 persen.

Masih pada survei yang sama, 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha; yakni dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.

“Dari data di atas, terlihat bahwa program BPUM berhasil meringankan beban bagi UMKM dalam masa pandemi COVID-19 dan membantu peningkatan omzet penjualan, sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” tutup Arif.

(*/lk)

Komentar