Tok! UMP DKI Rp 5.067.381, Naik Rp 165 Ribu, Ini Perbandingan 2023 dan 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sejumlah Rp 5.067.381, mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/11/23), Heru menjelaskan bahwa peningkatan UMP ini mengubah nominal sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. Penetapan ini melibatkan pertimbangan terhadap inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Besaran UMP tersebut berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” ungkap Heru.

Heru juga menegaskan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Pada periode tersebut, UMP mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp 259.944.

Komentar