3 Pimpinan KPK Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Etik OTT UNJ

JurnalPatroliNews – Jakarta, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal. Pada sidang etik kali ini, tiga pimpinan KPK turut dimintai keterangan.

“Hari ini ada agenda sidang etik dengan Terperiksa APZ (Aprizal) dengan acara pemeriksaan saksi-saksi, antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan, dan pegawai dari Korsupdak,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Tiga pimpinan yang diperiksa adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron. Namun, Ali tidak membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan Dewas.

Kendati demikian, Ali memastikan nantinya KPK akan membeberkan hasil sidang etik terhadap Aprizal. Sidang putusan pelanggaran kode etik akan dilakukan secara terbuka.

“Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka,” tuturnya.

Aprizal sebelumnya disangka melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dugaan pelanggaran kode etik ini pertama kali dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Namun begitu, Boyamin yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi mengaku bingung dengan pihak terperiksa dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK.

Pihak yang dilaporkan Boyamin adalah Deputi Penindakan KPK Karyoto perihal OTT di UNJ. Namun, dalam persidangan etik, bukan Karyoto yang menjadi terperiksa, melainkan Aprizal.

MAKI menilai ada yang salah dari kegiatan OTT KPK yang menjerat Rektor UNJ Komarudin terkait dugaan gratifikasi ke Kemendikbud. Alasan pelimpahan kasus ke Polri dianggap janggal. Pasalnya, salah satu pihak yang turut diperiksa KPK dalam operasi ini adalah rektor UNJ yang merupakan penyelenggara negara.

MAKI sendiri menilai KPK menunjukkan sikap tidak profesional karena melimpahkan penanganan kasus tersebut ke polisi dengan dalih tak ditemukan unsur penyelenggara negara.

ementara Tim Pendamping Hukum dalam sidang etik Aprizal, Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK mendalami pelimpahan perkara OTT di UNJ ke Polri akhir Mei lalu. Dia heran dengan pelimpahan berkas kasus tersebut ketika perkara masih pada tahap penyelidikan.

Febri menjelaskan pelimpahan berkas perkara diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan bila telah memasuki tahap penyidikan.

(cnn)

Komentar