Berlanjut! Kejagung Periksa 4 Saksi Soal Dugaan Korupsi Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus ini. Hal ini ia sampaikan dalam rilis resmi yang diterima pada Senin (2/11/2024).

Empat saksi yang diperiksa masing-masing memiliki peran signifikan dalam bidang perdagangan dan pengadaan pangan. Saksi pertama berinisial BAM, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero pada 2016-2019. Selanjutnya, FKZ, yang pernah menjadi Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog pada 2016-2018. Saksi ketiga, YHF, merupakan karyawan di BUMN/Bulog, sementara saksi keempat, RJT, menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung menilai keterlibatan saksi-saksi tersebut penting dalam mengungkap fakta-fakta baru yang dapat menguatkan penyelidikan.

Kasus ini menunjukkan upaya serius Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama di sektor strategis seperti perdagangan gula, yang berdampak langsung pada perekonomian nasional. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi lainnya yang relevan.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap jaringan korupsi yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

Komentar