JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa seorang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat, tindak pidana korupsi, kasus suap, dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur selama 2023 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa berinisial SEP. Ia diketahui menjabat sebagai Manager Quality Control di PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni ZR dan LR.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendukung pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli dalam keterangan persnya pada Senin (2/12/2024).
Kasus yang tengah diselidiki ini diduga berkaitan erat dengan pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengelolaan perkara hukum yang melibatkan Ronald Tannur. Penyidikan yang intensif dilakukan oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama kasus yang melibatkan oknum yang memanfaatkan proses hukum untuk keuntungan pribadi. Proses hukum terhadap tersangka ZR dan LR, serta pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil saksi-saksi lain yang relevan untuk memastikan kasus ini terungkap secara tuntas.
Komentar