JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemanggilan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar pada Kamis, (7/9/2023).
Muhaimin akan dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (6/9/2023).
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Muhaimin untuk diperiksa pada Selasa, (5/9/2023). Namun, Wakil Ketua DPR itu tidak hadir dengan alasan memiliki acara yang harus didatangi. Cak Imin bersurat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah berkomunikasi dan melakukan penjadwalan ulang pada Kamis besok. Dia mengatakan penjadwalan ulang tersebut sesuai dengan yang diminta oleh Muhaimin.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata dia.
Ali mengatakan dalam pemeriksaan besok penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” kata Ali.
Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
“Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Komentar