JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) . Buronan tersebut diamankan di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025).
Penangkapan ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh JurnalPatroliNews pada Selasa (21/1/2025).
Buronan yang berhasil ditangkap adalah IB, seorang pria berusia 58 tahun, lahir di Manado pada 5 November 1966. IB menjabat sebagai Direktur Utama PT. CIS Resources, dan tercatat sebagai warga negara Indonesia yang bermukim di Jl. Galuh I Blok P / 21 Cireunde, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. IB diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
Selama penangkapan, IB menunjukkan sikap kooperatif, yang memungkinkan proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Setelah ditangkap, IB kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam terus memantau dan menangkap buronan-buronan lain yang masih bebas guna memastikan terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil demi keadilan di negeri ini.