Dituding Gelapkan Buku KIR, Oknum PNS Dishub Dipolisikan Pamannya

JurnalPatroliNews – Singaraja,– “Perang” keluarga kembali terjadi di Buleleng. Kali ini seorang oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, Bali, bernama Made S yang dilaporkan ke Polres Buleleng.

Made S dilaporkan oleh pamannya sendiri bernama Gede Merta Widiada, 60, yang dikenal sebagai bigboss toko bangunan Adi Sika, warga Jalan Gempol Kelurahan Banyuning, Singaraja, Bali.

Made S dilaporkan oleh pamannya dengan tuduhan menggelapkan buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Laporan itu dilayangkan Selasa 7 Pebruari 2023 ke SPKT Polres Buleleng dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumrajaya, SH, MH, Rabu (8/2/2023) saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan itu baru dalam bentuk Dumas. Namun demikian laporan itu akan tetap ditindaklanjuti sesuai SOP.

“Ya benar ada laporan terhadap oknum PNS di Dishub dalam bentuk Dumas, penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memastikan posisi kasus tersebut,” ungkap Sumarjaya.

Disebutkan, oknum tersebut diduga telah menggelapkan buku KIR sebanyak 3 buah termasuk uang titipan untuk mengurus pengujian kendaraan KIR dengan masing-masing diberikan uang sejumlah Rp 1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 200 juta.

”Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2010 sampai dengan 2021.Dan hingga saat ini tidak ada kejelasan apakah sudah di KIR atau belum karena setiap kali diminta buku KIR nya terlapor menghindar,” jelas Sumarjaya.

Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP membenarkan ada salah seorang pagawainya bernama Made S. Namun ia mengaku belum mengatahui jika ada laporan terkait anak buahnya soal pekerjaan dengan tuduhan menggelapkan buku KIR. ”Memang ada staf saya bernama Made S, namun saya belum menerima laporan apapun terkait itu. Paling tidak laporan ini akan kami tindak lanjuti untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Gunawan.

Gunawan AP menegaskan pengurusan untuk melakukan uji kendaraan sudah tidak lagi melakukan cara manual namun lebih pada proses digital. Terhitung sejak 1 Januari 2021 sebagaimana surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bukti tanda lulus uji kendaraan berkala melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUKB) yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan Buku Lulus Uji Elektronik (BLUe) berupa kartu uji dan tanda uji.

Komentar