JurnalPatroliNews – Jakarta.,- Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Hal Ini disampaikan, oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Rabu (19/06/24).
“Adapun kedua saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik adalah, HMD, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung pada tahun 2018 dan NPW, yang bekerja sebagai Trading Assistant Manager di PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung pada tahun 2018,” ujar Harli.
Dalam pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam yang melibatkan Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Oleh Karena itu, proses ini diharapkan dapat membantu dalam pengumpulan informasi yang relevan dan memberikan kejelasan dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tim penyidik terus bekerja untuk memastikan bahwa semua aspek kasus diperiksa dengan cermat, demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan transparan,” Pungkasnya.
Komentar