Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Panggil Anggota DPR Luqman Hakim

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Luqman dipanggil sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Selain Luqman, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya yaitu:

  • Rinto Sugita, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker
  • Irwan Arifiyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker

Informasi dari sumber detikcom, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.

Komentar