Dugaan Korupsi, Kejati Sulut Tahan Ludy dan Etty

JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah LAF alias Ludy dan ER alias Etty.

Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih menerangkan kronologis perkara berawal pada 2017.

Saat itu, lanjut Dita prawitaningsih, PT Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) menjalin kerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung.

Kemudian ditindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan Nusantara diwakili Ridwan selaku Direktur Keuangan dengan PT Etmico Makmur Abadi melalui tersangka ER sebagai Direktur Utama.

Berikutnya, perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung diwakili oleh tersangka Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi lewat EI alias Erwin.

Kerjasama ini menyangkut perdagangan ikan dari nelayan.

“PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan kepada PT  Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28.784.740.727,00,” ujar Kajati

Menurut Dita, diduga uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak seharusnya.

Seperti memenuhi operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, tagihan kartu kredit dan lainnya.

“Perbuatan Ludy dan Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Kajati.

Komentar