Eks Plt Kadis PUPR Buka Suara, Soal Dugaan Bupati HSU Nonaktif Terima Fee Proyek Rp1 Miliar

JurnalPatroliNews – Banjarmasin,- Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki buka suara di pengadilan. Dia mengaku pernah menyerahkan Rp1 miliar kepada Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

“Sekurang-kurangnya saya sudah pernah menyerahkan fee secara akumulatif sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid,” kata Maliki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).

Maliki menyebut, uang Rp1 miliar itu merupakan fee pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU. Maliki yang lama berkarier di Dinas PUPR HSU mengatakan fee proyek itu sudah ada sejak 2013.

Bahkan, pada 2017 dirinya yang membuat ploting atau daftar proyek pekerjaan beserta calon pemenang tendernya.
Menurut Maliki, fee proyek yang dipatok untuk pemenang tender terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pemenang proyek rata-rata diminta menyerahkan fee tujuh persen dari nilai kontrak, dengan perincian lima persen untuk bupati dan dua persen untuk Dinas PUPR.

“Nilai ini terus meningkat menjadi 13 persen di 2020 hingga 15 persen 2021,” katanya. Maliki juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dia tertangkap tangan KPK saat menerima fee ratusan juta rupiah dari pemenang proyek.

(*/red)

Komentar