Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, Listyo: Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan Penyelundupan sabu seberat 1,196, di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3/22) silam.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, mengatakan, sabu lebih dari 1 ton tersebut bila dikonversikan ke nilai rupiah bisa mencapai nilai fantastis, triliunan.

“Kemudian terkait dengan nilai barang bukti (barbuk) ini, apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun,” ungkap Listyo, Kamis (24/3/22).

“Dari pengungkapan tersebut, didapatkan barbuk 66 karung berisi 1,196 ton sabu,” lanjutnya, dalam jumpa Pers, di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jabar.

Ia membeberjan, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini, menjadi yang terbesar pada pertengahan tahun 2022.

“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun,” tambahnya.

Ia menerangkan, para tersangka ini terancam hukuman maksimal pidana mati.

“Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun,” pungkasnya. */edha

Komentar