JurnalPatroliNews – Jakarta,– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk terus mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan (Kalsel). Penyelidikan ini terkait dengan adanya dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Kurnia menyampaikan desakan ini atas pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menurutnya semakin menegaskan bahwa ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan. Dengan itu, pihak tersebut bisa diproses hukum dengan Pasal 21 UU Tipikor.
“Pernyataan Plt Jubir KPK semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Kurnia.
Selain itu, ICW meminta KPK membeberkan siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi soal adanya rencana penggeledahan tersebut. Hal itu diwajarkan karena, menurut Kurnia, pernyataan Ali sangat menunjukkan adanya pihak yang membocorkan soal informasi penggeledahan.
“Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK ogah menduga-duga siapa yang membocorkan info penggeledahan di Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK berfokus mengusut dugaan menghalangi penyidikan.
“Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi dalam kegiatan tersebut. Prinsipnya, kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (13/4).
Penggeledahan itu digelar pada Jumat (9/4). Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Setelah melakukan penggeledahan, KPK tak menemukan apa pun dari dua lokasi itu. KPK menduga barang bukti yang hendak dicari telah dihilangkan.
MAKI dan Pukat UGM kemudian menuding ada kebocoran informasi penggeledahan. Belakangan, KPK mendapat informasi ada truk yang membawa dokumen diduga dari PT Jhonlin.
Kembali ke Ali. Dia mengatakan hilangnya barang bukti itu diduga karena ada orang yang memindahkan barang bukti. Hal itu yang kini sedang diusut KPK.
“Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut,” ujarnya.
(dtk)
Komentar