Kabag Umum Pangkep Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

Hal tersebut lanjut Sulfikar, dimanfaatkan WP dan SF untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item-item anggaran. Para tersangka juga menyuruh seseorang melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan kelompok masyarakat.

“Hasil perbuatan WP dan SF, tim penyidik dan tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Selain itu penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp 400 juta,” sebut Sulfikar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” pungkasnya.

Komentar