Hal tersebut lanjut Sulfikar, dimanfaatkan WP dan SF untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item-item anggaran. Para tersangka juga menyuruh seseorang melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan kelompok masyarakat.
“Hasil perbuatan WP dan SF, tim penyidik dan tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Selain itu penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp 400 juta,” sebut Sulfikar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” pungkasnya.
Komentar