Kabag Umum Pangkep Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

JurnalPatroliNews – Sulsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar.

Pejabat Pemkab Pangkep itu ditetapkan tersangka usai diperiksa pada Jumat (15/3). Kejari Pangkep juga menetapkan pihak swasta berinisial SF sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kejari Pangkep telah menaikkan status dari 2 orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep Sulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/3024).

Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik memeriksa 85 saksi dan 1 orang ahli. Dari hasil rangkaian penyidikan itu, telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sulfikar menjelaskan, tersangka WP saat masih menjabat Plt Camat Pangkajene tahun 2022 bersama SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang. Tim itu mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV masing-masing sebesar Rp 150.000 juta.

“Adapun tujuan pengambilalihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan 30 lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas,” urai Sulfikar.

Komentar