Kapok..! Tersangkut Korupsi Mega Proyek Tanjung Pinang, Ketua Pokja Pembangunan Kampung Bugis Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Tanjungpinang,- Terkait kasus Korupsi Mega proyek Pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp34 miliar itu, akhirnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC, EYS direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan GTR.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah nomor print -1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022, dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Joko Yuhono, Kajari Tanjungpinang, membeberkan, keempat tersangka tersebut, masing-masing akan disangkakan melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“yaitu tersangka RE, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Komentar