Kapok..! Tersangkut Korupsi Mega Proyek Tanjung Pinang, Ketua Pokja Pembangunan Kampung Bugis Jadi Tersangka

“Sedangkan AC, EYS dan GTR, dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

“Sedangkan, untuk tersangka RE, yang juga merupakan Ketua Pokja, sudah mengembalikan uang sebesar satu milyar rupiah, dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” tambah Joko.

Diketahui, proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh ini, pemerintah pusat menggelontorkan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp.34 miliar.

Sementara untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Hendra Setiadi.

Komentar