JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin, 21 April 2025, sebanyak 12 orang saksi kembali dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari kalangan media hingga pihak yang terkait langsung dengan proses hukum. Mereka antara lain ED, sopir dari tersangka DJU; tiga kuasa hukum dari Mitra Justicia berinisial AAND, JS, dan RL; serta beberapa pegawai dan pimpinan dari JAK TV, seperti SN, TB, IWN, RYN, dan SMR.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa dua staf AALF berinisial FS dan VA, serta MBHA yang menjabat sebagai Head Corporate Legal di PT Wilmar.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk menguatkan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam praktik suap menyangkut proses hukum di tingkat pengadilan.
Kejagung menegaskan, setiap pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak dalam skandal yang mencoreng integritas sistem peradilan tersebut.
Komentar