JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 14 Februari 2025, memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SRD, yang diketahui merupakan Konsultan Hukum dan Strategic Policy di SRD and Co sekaligus Staf Khusus Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, AB yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2016, RJB yang merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan, serta EPS yang masih aktif sebagai PNS di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang melibatkan Tersangka TWN dan kawan-kawan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin importasi gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan impor.