Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Tol Japek

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa, (20/8/24).

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Febrie.

Lanjut, Febrie menambahkan kedua saksi yang diperiksa yaitu: IH selaku Direktur Utama PT Disiplant, TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018, YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016, dan SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 s.d. 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.




Komentar