JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resmi kepada JurnalPatroliNews pada Jumat, (16/8/24).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari Jumat tersebut, tiga saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik berinisial antara lain AKW, mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; EEL, Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM sekaligus pemilik Toko Aneka Logam; serta TH, Direktur PT CBL Indonesia Investment yang juga pernah menjabat sebagai Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 hingga 2012, serta Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017 hingga 2019.
Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama lebih dari satu dekade.
“Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini, yang terkait dengan Tersangka HN dan lainnya,” ujar Harli.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperjelas peran masing-masing dalam dugaan korupsi ini.
“Kasus ini terus menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Agung, yang berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Komentar