JurnalPatroliNews – Jakarta, 20 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., hari ini memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan.
“Kedua saksi yang diperiksa adalah AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, dan DI, seorang Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim,” kata Febrie.
AL diperiksa terkait perannya dalam kasus yang melibatkan tersangka ZR dan LR, sementara DI diperiksa terkait tersangka MW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut yang dapat melengkapi bukti dan pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik,” ujarnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi dan keadilan.
“Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi besar,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat penyidikan dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas korupsi di sektor peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penyidikan ini terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung memastikan tidak ada ruang untuk praktik korupsi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ke depannya, Tim Jaksa Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ini.
Komentar