Barang Bukti Disita: Mobil, Motor, dan Dokumen Penting
“Tim penyidik menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini, termasuk tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa barang elektronik seperti ponsel dan tablet, serta dokumen-dokumen penting. Barang-barang ini dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Hadrian.
Menurut keterangan pihak kejaksaan, CV. Agro Techno diduga menjadi tempat FI salah satu tersangka dalam kasus ini bekerjasama dengan saksi Anwar Musadad, Komisaris CV. Agro Techno, untuk merekrut 34 debitur.
“Debitur tersebut diimingi-imingi pekerjaan dan fasilitas lain, dengan janji pelunasan kredit KUR yang akhirnya berujung pada kerugian negara,” ungkapnya.
Diketahui, para debitur yang direkrut FI bersama Anwar Musadad diduga dimanfaatkan sebagai sarana penyimpangan KUR.
Mereka dijanjikan pekerjaan, penghasilan tetap, dan fasilitas yang memadai, sementara sebagian besar kredit KUR yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha malah tidak sampai kepada pihak yang berhak.
“Tim penyidik memastikan barang-barang yang disita akan dijaga ketat selama penyelidikan berlangsung. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan bahwa dana pemerintah untuk bantuan usaha benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.
Komentar