Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Perkara Kasus Korupsi Aset Yayasan

JurnalPatroliNews – Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Hal tersebut disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada keterangan rilis yang diterima redaksi, Rabu (14/8/24).

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024,” kata Vanny.

Tim penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan ini, tim berhasil menyita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan.

“Proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset yayasan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi,” tutupnya.

Komentar