Kejati Sumsel Serahkan BB dan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Informasi Musi Banyuasin

JurnalPatroliNews – Palembang,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan penyerahan tahap II berupa barang bukti (BB) dan 3 tersangka soal dugaan kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/10/24), menjelaskan bahwa tiga tersangka yang diserahkan adalah RD, MH, dan RC beserta barang bukti terkait kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Tersangka RD adalah Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) pada tahun 2023. Tersangka MH merupakan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan Tersangka RC adalah mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023,” ujar Vanny.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Vanny juga menambahkan bahwa dua dari tersangka, yakni RD dan MH, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Palembang, mulai dari 17 Oktober hingga 5 November 2024. Sementara itu, tersangka RC sedang menjalani penahanan terkait perkara lain yang juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang,” jelas Vanny.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk jaringan komunikasi dan informasi lokal desa, yang diduga disalahgunakan oleh para tersangka. Kejati Sumsel akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga sampai pada tahap persidangan di pengadilan TIPIKOR Palembang.

Komentar