JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 7 Maret 2025. Tiga tersangka tersebut adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Proses penyerahan ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Setelah proses tahap II ini, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang selama 20 hari ke depan, mulai dari 7 Maret hingga 26 Maret 2025.
Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah memanipulasi data objek tanah serta membuat surat keterangan identitas palsu dalam proses penerbitan sertifikat. Hal ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset penting dan pejabat yang pernah menjabat di lingkungan pemerintahan. Proses hukum pun terus bergulir untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi.
Komentar