JurnalPatroliNews – Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali tetapkan satu tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menerangkan, kasus ini melibatkan Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam periode 2016 hingga 2020, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews hari, Kamis (26/9/2024).
“Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel dengan berbagai nomor perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak Januari hingga September 2024,” ujar Vanny.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 pada tanggal 26 September 2024.
“Sebelumnya, BHW telah diperiksa sebagai saksi, namun hasil pemeriksaan mengindikasikan keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi. BHW kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024,” jelasnya.
Lanjut Vanny, tersangka BHW diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi.
Modus operandi BHW sebagai Konsultan Perencana dalam proyek LRT ini melibatkan markup beberapa kegiatan yang sebagian di antaranya fiktif. Dana hasil markup tersebut diduga dialirkan kepada tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi dalam kasus ini, yang diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Vanny.
Komentar