Kepala Kantor Kas Bank Papua Lereh Gunakan Uang Kas Bank Papua Untuk Judi Hingga Rp 1.33 Milyar

Jurnalpatrolinews – Sentani,  Karena ketagihan bermain judi online, Kepala Kantor Kas Bank Papua Lereh, Abdul Azhar Ollong (34) menggunakan uang yang ada di kas kantor Bank Papua yang dipimpinnya untuk bermain judi.

Setelah sekitar satu tahun bermain judi (September 2018-Agustus 2019) dengan taruhan hingga Rp 50 juta dan sering kalah, yang bersangkutan pun bingung saat Kantor Bank Papua Cabang Sentani hendak mengambil uang yang ada di kas, dan yang bersangkutan sempat melarikan diri dengan membawa kabur uang dari brangkas sebesar Rp 400 juta.

Akibatnya, Abdul Azhar Ollong harus berurusan dengan penegak hukum dan dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor D. Macbon mengungkapkan, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Papua, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuanganan negara sebesar Rp 1.339.546.000.

“Tersangka telah menghabiskan seluruh uangnya untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (17/11/20).

Sehingga, aparat penyidik hanya bisa menyita berkas-berkas yang berisi transaksi yang dilakukan tersangka, tanpa ada asset atau barang berharga milik tersangka.

Kejadiannya sendiri, yaitu berawal setelah tersangka Abdul Azhar Ollong (34) diangkat sebagai Kepala Kantor Kas Lereh Tahun 2017 oleh Direksi PT Bank Papua.

Pada bulan September tahun 2018, tersangka mengenal judi online, dimana tersangka melakukan permainan judi tersebut dengan sistem transfer.

Tersangka memasang dalam jumlah yang besar dan pemasangan terbesar yang pernah dilakukan tersangka mencapai Rp. 50 juta, dengan setiap kali pasang, uang tersebut diambil dari laci ATM maupun dari dalam brangkas PT. Bank Papua Kantor Kas Lereh.

Sejak saat itu, tersangka sering mengalami kekalahan hingga tanggal 22 Agustus 2019, selisih antara fisik uang yang ada didalam brangkas dan laci ATM sudah semakin besar dan tidak bisa ditutupi lagi.

Tersangka pun merasa terdesak, karena Kantor Cabang Sentani akan melakukan pengambilan uang yang ada di Kantor Kas Lereh, sehingga tersangka mengambil keputusan untuk melarikan diri dari kantor dengan membawa fisik uang sebesar Rp. 400 juta yang diambil dari dalam brangkas.

Kapolres Jayapura menceritakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan penyetoran fiktif (tanpa adanya fisik uang), tujuan penyetoran fiktif tersebut yaitu saldo rekening tabungan tersangka bertambah sehingga tersangka dapat mentransfer uang dari rekening tersebut ke rekening tersangka lainnya untuk digunakan sebagai modal judi online.

Tersangka juga mengambil mengambil fisik uang dari dalam laci ATM, kemudian menyetorkan kembali uang tersebut melalui teller, dengan tujuan sama.

Tersangka juga membuat transaksi pembukaan rekening tabungan baru sebanyak 9 rekening dengan menggunakan identitas dari nasabah yang sudah menjadi nasabah PT. Bank Papua sebelumnya, dengan nominal penyetoran antara Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pembukaan rekening tersebut hanya tercatat di sistem Olibs dan tersangka membuat ATM setiap rekekning tersebut sehingga tersangka dengan leluasa menarik saldo tiap rekening tersebut melalui ATM.

Tersangka mengambil semua uang kertas yang ada didalam berangkas dengan jumlah kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Untuk proses hukumnya, kata Kapolres, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan direncanakan pada Rabu (18/11/20) tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU yang akan membawa ke meja sidang. (papua satu)

Komentar