Duit Rp 2 M yang Ditilap Eks Pegawai Bank di Bogor Dipakai Judi Online

JurnalPatroliNews – Bogor,–  SS, korban investasi fiktif mengatasnamakan program bank milik pemerintah di Bogor, merugi Rp 2 miliar. Tersangka inisial AM, eks pegawai bank, menghabiskan uang korban itu untuk judi online hingga beli saham.

“Total kerugian korban Rp 2 miliar. Korban hanya diberikan uang Rp 80 juta di kejadian pertama dan Rp 40 juta di kejadian kedua,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (20/4/2021).

“Total uang milik korban di rekening, awalnya itu Rp 2 miliar. Tapi terakhir uangnya itu tersisa hanya Rp 1,5 juta. Uang korban dipindahkan dengan cara transfer ke rekening si pelaku AM ini,” ucap Harun menambahkan.

Sewaktu beraksi, kala itu tersangka AM bekerja sebagai asisten manager pencarian dana di kantor cabang Cileungsi. Sebelumnya, AM juga sempat bekerja di bank yang sama untuk kantor cabang pembantu di Bekasi.

Harun menjelaskan, uang miliaran rupiah itu ditransfer pelaku ke rekening pribadi miliknya tanpa seizin korban. Pemindahan uang itu dilakukan secara bertahap sejak 2018.

“Karena kan buku tabungan dan ATM korban dipegang pelaku, karena perjanjian awal uang di rekening tidak boleh ditarik oleh korban selama dua tahun. Jadi selama buku dan ATM itu dipegang pelaku, uang korban berpindah ke rekening pelaku,” ujar Harun.

Uang yang ditilap itu dipakai AM untuk kepentingan pribadi. “Uang milik korban digunakan tersangka untuk foya-foya, judi online, pembelian saham forex, dan juga untuk kepentingan pribadi-pribadi lainnya,” tutur Harun.

Aksi pelaku itu terungkap pihak bank. Transaksi mencurigakan dari rekening milik korban dan pelaku ditelusuri. Hingga akhirnya, Juli 2020, sang nasabah itu menjadi korban investasi fiktif.

“Pihak bank bentuk tim dan tanya langsung ke korban. Korban mengaku ikut program bank ini yang ditawarkan pelaku. Korban mengaku tidak pernah melakukan transfer ke rekening pelaku. Awalnya pelaku kooperatif dan akan mengganti uang dengan jaminan rumah, tapi ternyata rumah yang dijamin itu milik orang tuanya. Setelah itu pelaku dianggap menghilang dan tidak bekerja lagi,” ucap Harun.

Aksi tipu-tipu AM kemudian dilaporkan korban ke Polres Bogor pada November 2020. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Baleendah, Kabupaten Bandung, Maret 2021.

“Kita sudah tanyakan ke pihak bank, bahwa program yang disampaikan pelaku ke korban adalah program fiktif. Pihak bank tidak buat program seperti ini,” kata Harun.

(dtk)

Komentar