KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Abdul Ghani Kasuba


JurnalPatroliNews – Jakarta – Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (5/8), penyidik KPK memanggil lima saksi dalam kasus yang menjerat AGK ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa pada wartawan, Senin siang (5/8).

Kelima saksi tersebut adalah TW (Tri Winarno) dari Kementerian ESDM, DL (David Liangcy) dari PT Tugu Utama Sejati, F (Fajaruddin) dari PT BFI Finance cabang Ternate, RMM (Rima Melati Mansyur) dari BSI KCP Jailolo, dan IG (Indra Grafika) dari Bank BSI.

AGK masih berstatus tersangka di KPK dalam kasus TPPU sebesar Rp102 miliar.

Selain itu, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan satu tersangka baru pada Kamis (4/6), yaitu Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Pada Rabu (16/7), KPK juga menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Komentar