KPK Resmi Menahan Eks Dirut dan Dua Direktur ASDP atas Dugaan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini sebenarnya telah dilakukan sejak 19 Agustus 2024, namun langkah penahanan baru dilakukan sekarang.

“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP serta seorang pihak swasta yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang dikutip dari Detikcom pada Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK kini telah mengambil langkah tegas dengan menahan para tersangka tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Masa penahanan berlaku mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” jelas Tessa.

Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menyita 23 aset tanah dan bangunan yang memiliki nilai sekitar Rp1,2 triliun.

“Pada periode Oktober hingga Desember 2024, penyidik KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai sekitar Rp1,2 triliun,” ungkap Tessa pada Selasa (31/12/2024).

Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk 2 bidang di Bogor, 7 bidang di Jakarta, dan 14 bidang di Jawa Timur. Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai kepemilikan aset-aset tersebut.

“Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dalam rentang waktu 2019 hingga 2022,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai aset yang disita cukup besar dan melibatkan petinggi di perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor transportasi penyeberangan.

Komentar