Pegawai BUMN diperiksa
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa seorang pegawai BUMN, yaitu Ardhian Budi Sulistyo, yang menjabat sebagai Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Saksi hadir dan diperiksa terkait kondisi kapal bekas,” kata Tessa, Rabu (21/8/2024).
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lainnya dari pihak swasta. KPK sejauh ini hanya merilis inisial para tersangka yaitu IP, MYH, HMAC, dan A. “Nama lengkapnya belum diungkap,” ungkap Tessa.
Inisial tersebut mengacu pada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat tersangka tersebut juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari pembelian kapal dari PT Jembatan Nusantara yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Pembelian kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun.
ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan akuisisi tersebut, ASDP menguasai seluruh saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini penuh dengan praktik korupsi.
Komentar