JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang senjata api saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam rentang waktu 2019–2022.
Dalam operasi yang digelar pada malam hari, Senin, 23 Juni 2025, tim penyidik menyasar dua rumah di kawasan Jakarta Selatan. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain dokumen penting, tim juga menyita berbagai aset mewah dan senjata api.
“Lima unit kendaraan mewah diamankan, terdiri dari dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander. Kami juga menemukan senjata api baik laras pendek maupun panjang dengan kaliber 32,” terang Budi dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Juni 2025.
Selain kendaraan dan senjata, KPK juga memasang plang penyitaan pada properti berupa rumah dan lahan yang berlokasi di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun, Budi tidak menyebut secara rinci identitas pemilik rumah tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan eks pejabat tinggi ASDP, yakni:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP periode 2017–2024,
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024,
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024.
Ketiganya telah selesai menjalani proses penyidikan per 12 Juni 2025.
Satu tersangka lain adalah Adjie, pemilik PT JN, yang ditahan pada 11 Juni 2025. Namun karena kondisi kesehatannya, proses penahanannya saat ini dibantarkan ke RS Polri untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut KPK, cikal bakal kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Adjie menawarkan penjualan PT JN kepada ASDP. Namun proposal tersebut ditolak oleh jajaran direksi dan dewan komisaris ASDP saat itu, dengan alasan kondisi armada kapal milik PT JN sudah usang dan tidak layak untuk diakuisisi.
Keadaan berubah ketika Ira menjabat sebagai Direktur Utama ASDP mulai awal 2018. Adjie kembali mengajukan tawaran akuisisi dan mulai melakukan pertemuan intensif dengan Ira, Yusuf, dan Harry di berbagai lokasi, termasuk di rumah pribadinya.
Proses formal kerja sama dimulai pada 26 Juni 2019, saat Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani oleh Ira dan Rudy Susanto, Direktur PT JN. Selanjutnya, kontrak utama kerja sama usaha diteken pada 23 Agustus 2019.
Dalam pelaksanaan KSU tersebut, ASDP justru lebih memprioritaskan operasional kapal milik PT JN dibandingkan armadanya sendiri. Langkah ini diduga dilakukan untuk memperlihatkan performa keuangan PT JN agar tampak sehat dan menarik untuk diakuisisi.
Perencanaan akuisisi kembali dibahas oleh direksi ASDP pada tahun 2020, setelah terjadi pergantian anggota dewan komisaris pada April di tahun yang sama.
Komentar