Kritik Pedas MAKI: KPK Harus Tegas Tindak Pejabat yang Tak Isi LHKPN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolango, yang menyebutkan bahwa banyak laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan data yang seharusnya. Boyamin menilai, persoalan LHKPN jauh lebih serius, bahkan melibatkan pejabat yang tidak mengisi formulir LHKPN sama sekali.

Boyamin menyatakan, dalam praktiknya tidak hanya ditemukan pejabat yang mengisi LHKPN dengan data yang tidak sesuai atau bahkan berbohong. Namun, yang lebih mencengangkan adalah banyak pejabat yang sama sekali tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Memang pejabat kita itu bukan hanya tidak mengisi dengan benar atau bahkan berbohong atau ada yang disembunyikan. Tapi banyak juga pejabat yang nekat tidak mengisi (LHKPN),” ujar Boyamin, Selasa (10/12/2024), saat ditemui di Jakarta.

Menurut Boyamin, ketidakseriusan dalam pengisian LHKPN ini mencerminkan rendahnya komitmen sebagian pejabat negara terhadap transparansi dan akuntabilitas. Padahal, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat publik.

“Laporan harta kekayaan ini seharusnya menjadi bentuk pertanggungjawaban pejabat terhadap publik. Jika mereka saja tidak mengisinya, bagaimana kita bisa berharap ada perubahan dalam pemberantasan korupsi?” tambah Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menilai bahwa KPK perlu lebih tegas dalam menindak pejabat yang melanggar kewajiban mengisi LHKPN, baik yang sengaja tidak melaporkan ataupun yang mengisi data yang tidak sesuai. Ia juga mengimbau agar seluruh pejabat negara lebih serius dan jujur dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Komentar