JurnalPatroliNews – Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr. Alwi Mujahit Hasibuan (58), terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nazir, menyatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan,” ujar Nazir dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, (16/8/24).
Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa penjara selama empat tahun akan dikenakan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), yang bertindak sebagai rekanan dalam pengadaan APD tersebut. Robby Messa Nura divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, uang pengganti yang harus dibayar oleh Robby lebih besar, yakni sebesar Rp15,82 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar