Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Meskipun demikian, hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan, sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kasus ini bermula pada Maret 2020, ketika Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar. Dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Alwi Mujahit Hasibuan, harga satuan APD diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menjadi tinggi. Pengadaan ini kemudian diberikan kepada Robby Messa Nura dengan harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut. Berdasarkan audit forensik, kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp24 miliar.
Komentar