Pembayaran Komisi Fiktif PT Pelni, KPK Ungkap Negara Rugi Rp9 Miliar!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan korupsi terkait pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan di PT Pelni Persero untuk tahun anggaran 2015-2020 diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Example 300x600

“Kami memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp9 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (2/7/24).

Diketahui, Selasa (9/1), KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Asuransi Marine Hull yang diduga fiktif meliputi perlindungan untuk kapal yang tenggelam, terbalik, terbakar, dan termasuk asuransi untuk pengangkatan kapal yang tenggelam serta pencemaran laut.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Yuni Triyanto (Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), Yohanes Priyo Iriantono (pihak swasta), dan Zulchaibar (pihak swasta).

Komentar