Dengan kondisi pengawasan seperti itu, lanjut dia, tidak aneh jika banyak kalangan yang mempertanyakan integritas polisi dalam melakukan penanganan ketika ada anggota yang terlibat kasus pidana. Kasus-kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir, menjadi salah satu contoh dari kondisi tersebut.
“Anggota polisi ini berdalih bahwa ‘kami diawasi oleh hukum.’ Saya kira seluruh Warga Negara Indonesia, semua sama, diawasi oleh hukum. Baru kita terjadi pidana yang dilakukan oleh bintang 2, sudah seperti kewalahan menghadapinya. Apalagi kalau yang lebih tinggi,” beber dia.
Jika penanganan hukum terhadap bintang 2 saja seperti itu, jelas dia, bagaimana jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pucuk pimpinan di lembaga itu. Mengingat hal itu, jelas dia, mutlak dilakukan pembenahan, khususnya dalam hal pengawasan.
“Apakah kalau Kapolri, Wakapolri atau pejabat bintang 3 di Polri melakukan suatu pelanggaran, apakah bisa diperiksa? Nah ini pertanyaan berat sekali. Nah maka dari itu, perlu suatu lembaga pengawasan yang mirip dengan dewan pengawas di KPK,” ucapnya.
Pengawasan itu, jelas dia, tidak hanya ada di pusat saja melainkan hingga ke tingkat Polda. Nantinya, pengawasan ini memiliki wewenang untuk memutuskan, berupa pemberian sanksi kepada anggota yang dinyatakan bersalah.
Komentar