Pimpinan KPK Dituntut Mundur Dari Jabatannya Oleh Pegawai KPK

Ada tiga tuntutan yang disampaikan:

1. Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK.

2. Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media.

3. Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.

“Mengingat urgensinya tersebut besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun,” bunyi penutup surat itu.

Puspom TNI sebelumnya menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan itu. Katanya, penyelidik dan penyidiknya khilaf.

Sementara itu, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (24/7).

Henri diduga meraup fee atau yang disebut dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023 melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. (ASKARA)

Komentar