KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Group

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran dana terkait proyek fiktif penyediaan pembiayaan untuk proyek pusat data di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan Telkom Group, yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK berupaya mengembalikan sebanyak mungkin uang hasil korupsi yang digunakan sendiri atau disalurkan ke pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Jadi kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir, tentu kita akan mengikutinya,” kata Asep, Kamis (16/5/24).

Asep menegaskan bahwa siapa pun yang menerima uang hasil korupsi akan dipanggil dan diperiksa terkait proses perpindahan uang tersebut, termasuk jika uang tersebut digunakan untuk membeli properti atau aset lainnya.

“Kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya,” imbuh Asep.

Pada Kamis (1/2), KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki PT Telkom terkait proyek fiktif penyediaan pembiayaan untuk proyek pusat data di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2022.

Dalam kasus di PT SCC ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka secara resmi. Identitas mereka akan diumumkan setelah dilakukan tindakan paksa penangkapan atau penahanan.

Kasus korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. Berdasarkan informasi yang diterima, negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp200 miliar.

Keenam orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Judi Achmadi, Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, Direktur Human Capital dan Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, perantara; dan Imran Mumtaz, perantara.

Komentar