Seperti dikatakan tadi, ini jadi skandal investasi bergaya “Ponzi”. Gali lubang tutup lubang. Skema Ponzi seperti kita ketahui adalah modus investasi palsu. Karena untuk membagikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi Perusahaan. Tapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Dengan model pyramid seperti ini, skema investasi Ponzi akan kolaps tatkala tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut, akibatnya aliran dana akan terhenti. Berhentinya aliran dana yang masuk mengakibatkan perusahaan tidak punya kemampuan membayar atau gagal bayar.
Latar belakang Ponzi. Skema investasi seperti ini dicetuskan pertama kali oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ia akhirnya ditangkap dan dipenjara gara-gara skemanya menyebabkan kerugian senilai sekitar 20 juta dollar bagi para investor atau penanam modalnya.
Isa Rachmatarwata saat ditersangkakan oleh Kejagung pada 7 Februari 2025 masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia juga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Telkom jadi ikut-ikutan kebakaran jenggot. Buru-buru mengeluarkan press-release yang menyatakan skandal yang melibatkan komisaris Isa Rachmatarwata tidak mempengaruhi kinerja operasional Telkom.
Memang merepotkan kalau anggota dewan komisaris suatu perusahaan terlibat dalam kasus pelanggaran aturan baku usaha jasa asuransi. Padahal tugas dewan komisaris adalah mengawasai Perusahaan agar setia di jalur aturan. Benar-benar ironis.
Persoalan tambah runyam dengan adanya skandal permainan di bursa saham. Untuk meraup keuntungan yang banyak demi menutupi janji produk JS Saving Plan yang bunganya aduhai tingginya, direksi Jiwasraya memutuskan untuk ikut dalam investasi di pasar saham.
Komentar